Pasal 377 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 377 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.

Bila terjadi pergantian nakhoda atau bila terjadi perubahan dalam susunan personil yang termuat dalam daftar anak buah kapal atau perubahan dalam jabatan yang dipegang oleh seorang anak buah kapal yang berdinas di kapal, maka lembaran daftar anak buah kapal yang diperuntukkan bagi nakhoda, diubah sesuai dengan itu, di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan, di hadapan pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Perubahan itu diberi tanda pengesahan oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

---

Pasal 377 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.