Pasal 371a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 371a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan tidak mampu untuk membayar biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda, maka nakhoda mempunyai hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang mampu dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama.

---

Pasal 371a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.