Pasal 37 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 37 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab III - Peniadaan, Pengurangan Dan Penambahan Pidana - Penambahan Pidana.

Terhadap seorang militer yang selama penempatannya dalam disiplin yang keras (tweedeklasse van militaire discipline) melakukan suatu kejahatan, dengan maksud supaya dia dipecat dari dinas militer, maka jika pemecatan itu dijatuhkan, dengan mengingat ketentuan Pasal 12 KUHP, maksimum ancaman pidana penjara sementara pada kejahatan itu ditambah dengan separo dari lamanya masa dinas terpidana yang belum dipenuhi.

---

Pasal 37 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.