Pasal 37 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana, Paragraf 1 Umum.
Pasal 37 KUHP Baru
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
b. dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Penjelasan Pasal 37 KUHP Baru
Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atau pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh Undang-Undang yang bersangkutan.
Huruf a
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya.
Huruf b
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Sumber: Pasal 37 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.