Pasal 367 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 7 tentang Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum.
Pasal 367 KUHP Baru
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan.
Penjelasan Pasal 367 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.