Pasal 36 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 36 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab III - Peniadaan, Pengurangan Dan Penambahan Pidana - Penambahan Pidana.

Apabila seorang militer yang dengan suatu melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana kurungan pada hukum pidana umum, merusak (schend) suatu kewajiban dinas, tanpa mengurangi penerapan Pasal 52 KUHP, terhadap petindak dapat diancam pidana penjara dengan maksimum yang sama lamanya dengan pidana kurungan yang ditentukan pada kejahatan itu.

---

Pasal 36 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.