Pasal 356 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 356 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Penilaian kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal mengenai kejadian dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap kejadian diserahkan kepada hakim.

Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai kejadian dalam perjalanan terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk penumpang kapal itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku, akan tetapi orang yang tersebut dalam pasal itu dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian.

---

Pasal 356 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.