Pasal 353 KUHP

Pasal 353 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 2 tentang Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang.

Pasal 353 KUHP Baru

Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 353 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “mencegah” adalah berusaha agar Pejabat yang berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak.

Yang dimaksud dengan “menghalang-halangi” adalah apabila Pejabat yang berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan tindakannya.

Yang dimaksud dengan “menggagalkan” adalah meniadakan hasil tindakan yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan.

Sumber: Pasal 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.