Pasal 350 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 1 tentang Pemaksaan Terhadap Pejabat.
Pasal 350 KUHP Baru
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan Pasal 350 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 350 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.