Pasal 35 KUHP

Pasal 35 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 8 Alasan Pembenar.

Pasal 35 KUHP Baru

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.

Penjelasan Pasal 35 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 35 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.