Pasal 341 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 341 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Nakhoda ialah orang yang memimpin kapal.

Anak buah kapal (ABK) adalah mereka yang terdapat pada daftar anak buah kapal (monsterrol).

Perwira kapal adalah anak buah kapal yang oleh daftar anak buah kapal diberi pangkat perwira.

Pembantu anak buah kapal adalah semua anak buah kapal selebihnya. Penumpang yang diartikan dalam Kitab Undang-undang ini ialah mereka semua yang berada di kapal kecuali nakhkodanya.

Terhadap kuli muatan dan para pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang menurut sifatnya hanyalah sementara, berlaku peraturan dalam bab ini yang berlaku untuk anak buah kapal, kecuali bila ternyata sebaliknya.

---

Pasal 341 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.