Pasal 340f KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.
Setelah keputusan pembubaran, perusahaan perkapalan masih tetap berdiri, selama hal ini dibutuhkan untuk pemberesannya. Pemegang bukunya, bila ini ada, ditugaskan untuk pemberesan itu.
---
Pasal 340f KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.