Pasal 340e KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 340e KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.

Bila diputuskan untuk membubarkan perusahaan perkapalan, maka kapalnya harus dijual. Keputusan atau perintah yang diberikan menurut pasal 335, untuk menjual kapal tersebut adalah sama dengan keputusan untuk membubarkan perusahaan perkapalan itu.

---

Pasal 340e KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.