Pasal 34 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab III - Peniadaan, Pengurangan Dan Penambahan Pidana.
Apabila kepada Militer yang belum dewasa, dengan ketetapan Mahkamah ditetapkan untuk dididik oleh pemerintah, maka berbarengan dengan itu menurut hukum terjadi pemutusan ikatan dinas
---
Pasal 34 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.