Pasal 34 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 34 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab III - Peniadaan, Pengurangan Dan Penambahan Pidana.

Apabila kepada Militer yang belum dewasa, dengan ketetapan Mahkamah ditetapkan untuk dididik oleh pemerintah, maka berbarengan dengan itu menurut hukum terjadi pemutusan ikatan dinas

---

Pasal 34 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.