Pasal 34 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 8 Alasan Pembenar.
Pasal 34 KUHP Baru
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Penjelasan Pasal 34 KUHP Baru
Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
a. harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Sumber: Pasal 34 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.