Pasal 335 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kelima tentang Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika, Paragraf 2 tentang Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik.
Pasal 335 KUHP Baru
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Penjelasan Pasal 335 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.