Pasal 33 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat.
Pasal 33 KUHAP
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 33 KUHAP
Ayat (1)
Penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediamannya.
Ayat (2)
Jika yang melakukan penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dua orang saksi" adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "ketua lingkungan" adalah ketua atau wakil ketua rukun kampung, ketua atau wakil ketua rukun tetangga, ketua atau wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yang sederajat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
---
Pasal 33 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
