Pasal 329 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana Perusakan Kapal.
Pasal 329 KUHP Baru
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan Pasal 329 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 329 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.