Pasal 317 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 4 tentang Mengakibatkan Bahaya Umum.
Pasal 317 KUHP Baru
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 317 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.