Pasal 315d KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 315d KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab I: Kapal-Kapal Laut Dan Muatannya.

Bila sebuah kapal karena lain daripada sita-lelang tidak lagi sebagai kapal Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi dapat ditagih, bila hal itu belum demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat ditagih atas kapal itu, sampai telah lunas, dengan mendahulukan tagihan kemudian, meskipun hal itu didaftar di luar Indonesia.

---

Pasal 315d KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.