Pasal 314 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
Dari seorang yang dalam suatu perkara mengucapkan sumpah yang dibebankan kepadanya oleh pihak lawannya atau yang mengembalikan wajib sumpah itu kepada lawannya atau yang oleh hakim diperintahkan mengangkat sumpah, tidak boleh dimintakan bukti lain untuk menguatkan apa yang telah diucapkan dengan sumpah sebagai hal yang benar. (KUHperd. 1936; IR. 177.)
---
Pasal 314 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.