Pasal 311 KUHP

Pasal 311 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 2 tentang Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir.

Pasal 311 KUHP Baru

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal 311 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.