Pasal 31 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pencabutan Hak.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Barang siapa yang dibuat haknya seperti tersebut pada Pasal 35 ayat 1 nomor 2 KUHP, setelah melewati jangka waktu pencabutan, hanya dalam keadaan-keadaan luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diizinkan untuk mengadakan ikatan pada dinas militer sukarela.
---
Pasal 31 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.