Pasal 307 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
peristiwa karena keterkaitannya dan hubungannya digunakan untuk menguatkan suatu perbuatan, maka hakim mempunyai kebebasan untuk memberi kekuatan pembuktian terhadap kesaksian masing-masing, segala sesuatu dengan memperhatikan keadaan. (KUHperd. 1906; IR. 170.)
---
Pasal 307 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.