Pasal 304 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab X: Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa - Bagian 3: Pertanggungan Jiwa.
Polis itu memuat:
- hari pengadaan pertanggungan itu;
- nama tertanggung;
- nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
- waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
- jumlah uang yang dipertanggungkan;
- premi pertanggungannya.
---
Pasal 304 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.