Pasal 303 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 303 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab X: Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa - Bagian 3: Pertanggungan Jiwa.

Yang berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan, bahkan di luar pengetahuan atau izin dari orang yang jiwanya dipertanggungkan.

---

Pasal 303 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.