Pasal 30 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan.
Pasal 30 KUHP Baru
- Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
- Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Penjelasan Pasal 30 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 30 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.