Pasal 299 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Keempat tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Pasal 299 KUHP Baru
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.
Penjelasan Pasal 299 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 299 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.