Pasal 297 KUHP

Pasal 297 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Keempat tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Pasal 297 KUHP Baru

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal 297 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “kehilangan pekerjaan” termasuk diberhentikan atau demosi.

Sumber: Pasal 297 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.