Pasal 296 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah
---
Pasal 296 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.