Pasal 290 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 290 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab X: Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa - Bagian 1: Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran.

Yang dibebankan pada penanggung adalah semua kerugian dan kerusakan yang menimpa barang yang dipertanggungkan karena kebakaran yang disebabkan oleh cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain, apinya sendiri, kelalaian, kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lainnya dengan nama apa pun, dengan cara apa pun terjadinya kebakaran itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau tidak biasa, tanpa ada yang dikecualikan.

---

Pasal 290 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.