Pasal 290 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XIII Kekeluargaan Sedarah Dan Semenda (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
---
Pasal 290 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.