Pasal 29 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 29 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pencabutan Hak.

  1. Pidana tambahan mengenai pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata dan mengenai penurunan pangkat mulai berlaku pada hari saat putusan itu dapat dilaksanakan.
  2. Apabila salah satu pidana tambahan yang disebut pada ayat pertama dijatuhkan, dan apabila terpidana tidak berada dalam tahanan sementara sampai pada saat pidana itu ditetapkan untuk dijalani, maka menurut hukum terpidana ditahan.
  3. Penahanan yang dimaksud pada ayat kedua, dijalani pada suatu tempat yang ditentukan oleh Panglima/Perwira Komandan langsung yang membawahkan terpidana, dengan cara yang sedemikian rupa sehingga terpidana tidak boleh berhubungan dengan para militer lainnya. Selama penahanan ini terpidana tidak diperkenankan untuk melaksanakan dinas.

---

Pasal 29 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.