Pasal 288 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Kedua tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.
Pasal 288 KUHP Baru
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 288 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 288 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.