Pasal 28 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 28 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.

Penurunan pangkat dapat diputuskan oleh hakim:

  • Ke-1 (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Pada tiap pemidanaan terhadap seseorang Perwira atau Bintara, yang berdasarkan tindakan yang dilakukan itu oleh Hakim mempertimbangkan sebagai tidak pantas atau tidak layak untuk memakai suatu pangkat, dalam hal ini terhadap terpidana di dalam putusan itu diturunkan pangkatnya sampai kedudukan (pangkat) prajurit, dengan sekaligus menentukan tingkatannya, apabila pada bagian Angkatan Perang dimana dia masuk, para Tamtama dibagi dalam tingkatan.
  • Ke-2 Pada tiap pemidanaan terhadap Tamtama, yang termasuk pada suatu bagian Angkatan Perang dimana para Tamtama dibagi dalam tingkatan, yang berdasarkan tindakan yang dilakukan itu oleh Hakim mempertimbangkan sebagai tidak pantas atau tidak layak untuk tetap pada tingkatan yang ditetapkan kepadanya; dalam hal ini terhadap terpidana dalam putusan itu ditentukan pada tingkatan (terendah) yang mana ia masuk.

---

Pasal 28 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.