Pasal 28 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan.
Pasal 28 KUHP Baru
- Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal 28 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 28 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.