Pasal 277 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277 KUHP
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dinyatakan.
---
Pasal 277 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.