Pasal 275 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal 275 KUHAP
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.
Penjelasan Pasal 275 KUHAP
Karena terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka wajar bilamana biaya perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara berimbang.
---
Pasal 275 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.