Pasal 27 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Jika pemecatan dari dinas militer telah dilakukan tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, maka si terpecat hanya dalam keadaan-keadaan yang luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diizinkan untuk mengadakan ikatan dinas militer sukarela.
---
Pasal 27 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.