Pasal 26 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 26 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.

  1. Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, selain daripada yang ditentukan dalam Pasal 39, dapat dijatuhkan oleh hakim bersamaan dengan setiap putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara kepada seorang militer yang berdasarkan kejahatan yang dilakukan, dipandangnya tidak layak lagi tetap dalam kalangan militer.
  2. Pemecatan tersebut menurut hukum berakibat hilangnya semua hak-hak yang diperolehnya dari Angkatan Bersenjata selama dinasnya yang dahulu, dengan pengecualian bahwa hak pensiun hanya akan hilang dalam hal-hal yang disebutkan dalam peraturan pensiun yang berlaku bagi terpidana.
  3. Apabila pemecatan tersebut bersamaan dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, menurut hukum juga berakibat hilangnya hak untuk memiliki dan memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan, medali-medali, atau tanda-tanda pengenalan sepanjang kedua-duanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang dahulu.

---

Pasal 26 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.