Pasal 259 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa
Pasal 259 KUHAP
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung;
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal 259 KUHAP
Cukup jelas.
---
Pasal 259 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.