Pasal 257 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 257 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.

Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan

Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung.

---

Pasal 257 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.