Pasal 25 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.
Selama menjalani pidana penjara atau kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti, terpidana tidak berhak memakai bintang-bintang, tanda kehormatan, medali-medali, atau tanda-tanda pengenal, sejauh keduanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang terdahulu.
---
Pasal 25 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.