Pasal 247 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 247 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.

Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai:

bahaya kebakaran;

bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen; jiwa satu orang atau lebih;

bahaya laut dan bahaya perbudakan;

bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman.

Mengenai dua hal terakhir dibicarakan dalam buku berikutnya.

---

Pasal 247 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.