Pasal 247 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.
Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai:
bahaya kebakaran;
bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen; jiwa satu orang atau lebih;
bahaya laut dan bahaya perbudakan;
bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman.
Mengenai dua hal terakhir dibicarakan dalam buku berikutnya.
---
Pasal 247 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.