Pasal 24 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 24 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.

  1. Waktu, selama militer terpidana dirampas kemerdekaannya untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya, tidak dihitung masa dinas.
  2. Ketentuan yang sama berlaku untuk waktu, selama penahanan sementara dijalani, sebelum menjalankan putusan hakim, akan tetapi hanya terbatas pada waktu penahanan yang dipotong untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya.

---

Pasal 24 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.