Pasal 24 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.
- Waktu, selama militer terpidana dirampas kemerdekaannya untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya, tidak dihitung masa dinas.
- Ketentuan yang sama berlaku untuk waktu, selama penahanan sementara dijalani, sebelum menjalankan putusan hakim, akan tetapi hanya terbatas pada waktu penahanan yang dipotong untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya.
---
Pasal 24 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.