Pasal 239 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 239 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVII Upaya Hukum Biasa

Pasal 239 KUHAP

(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding;

(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama;

(3) Jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama kemudian telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

Penjelasan Pasal 239 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 239 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.