Pasal 230 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 230 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 230 KUHAP

(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang;

(2) Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing;

(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:

  1. tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari empat penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung;
  2. tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang;
  3. tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim;
  4. tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sebelah kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum;
  5. tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim;
  6. tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
  7. tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar;
  8. bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara di tempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
  9. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
  10. tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;
  11. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.

(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas;

(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera Nasional harus ada.

Penjelasan Pasal 230 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 230 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.