Pasal 228 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab V: Ketentuan Peralihan.
Pasal 228 KHI
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.
---
Referensi: Pasal 228 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.