Pasal 227 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab IV: Perubahan, Penyelesaian Dan Pengawasan Benda Wakaf; Bagian Ketiga - Pengawasan.
Pasal 227 KHI
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.
---
Referensi: Pasal 227 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.