Pasal 225 KUHP

Pasal 225 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB III tentang Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat, Bagian Kedua tentang Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera, Paragraf 1 tentang Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat.

Pasal 225 KUHP Baru

Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.

Penjelasan Pasal 225 KUHP Baru

Sumber: Pasal 225 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.